SISTEM FILSAFAT PANCASILA
(TEGAK SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN PANCASILA - UUD PROKLAMASI 45 )
I. LATAR BELAKANG SEJARAH NILAI DAN FUNGSI FILSAFAT
Budaya dan peradaban umat manusia berawal dan berpuncak dengan nilai-nilai filsafat yang dikembangkan dan ditegakkan sebagai sistem ideologi. Maknanya nilai filsafat sebagai jangkauan tertinggi pemikiran untuk menemukan hakekat kebenaran ( kebenaran hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup, pandangan hidup, (Weltanschauung); sekaligus memancarkan jiwa bangsa, jatidiri bangsa (Volksgeist) dan martabat nasional !.
Integritas filsafat Pancasila terjabar sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila dengan visi-misi sebagai diamanatkan dalam UUD Proklamasi 45.
Menegakkan integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 adalah pembudayaan filsafat Pancasila dan ideologi nasional Indonesia Raya!
A. Makna, Sejarah, dan Fungsi Filsafat
Istilah filsafat secara etymologis terbentuk dari kata bahasa Yunani: filos dan sophia. Filos = friend, love; sophia = learning, wisdom. Jadi, makna filsafat = (orang) yang bersahabat dan mencintai ilmu pengetahuan, serta bersikap arif bijaksana. Karena itulah diakui orang belajar filsafat berarti mencari kebenaran sedalam-dalamnya, kemudian menghasilkan sikap hidup arif bijaksana. Demikian pula para pemikir filsafat (filosof) dianggap manusia berilmu dan bijaksana.
Sesungguhnya nilai ajaran filsafat telah berkembang, terutama di wilayah Timur Tengah sejak sekitar 6000 – 600 SM; juga di Mesir dan sekitar sungai Tigris dan Eufrat sekitar 5000 – 1000 sM; daerah Palestina/Israel sebagai doktrine Yahudi sekitar 4000 – 1000 SM (Radhakrishnan, et al. 1953: 11; Avey 1961: 3-7). Juga di India sekitar 3000 – 1000 SM, sebagaimana juga di Cina sekitar 3000 – 500 SM.
Nilai filsafat berwujud kebenaran sedalam-dalamnya, bersifat fundamental, universal dan hakiki; karenanya dijadikan filsafat hidup oleh pemikir dan penganutnya.
Sedangkan pemikiran filsafat yang dianggap tertua di Eropa (Yunani) baru berkembang sekitar 650 SM. Jadi, pemikiran filsafat tertua bersumber dari wilayah Timur Tengah; sinergis dengan ajaran nilai religious. Fenomena demikian merupakan data sejarah budaya sebagai peradaban monumental, karena Timur Tengah diakui sebagai pusat berkembangnya ajaran agama supranatural (agama wahyu, revealation religions). Kita juga maklum, bahwa semua Nabi/Rasul berasal dari wilayah Timur Tengah (Yahudi, Kristen dan Islam). Berdasarkan data demikian kita percaya bahwa nilai filsafat sinergis dengan nilai-nilai theisme religious. Karena itu pula, kami menyatakan bahwa nilai filsafat Timur Tengah dianggap sebagai sumur madu peradaban umat manusia karena kualitas dan integritas intrinsiknya yang fundamental-universal theisme religious.
Nilai ajaran filsafat Barat (Eropa, Yunani) adalah nilai filsafat natural dan rasional (ipteks); karenanya dianggap sebagai sumur susu peradaban. Makna uraian di atas: manusia atau bangsa yang ingin sehat dan jaya, hendaknya memadukan nilai theisme religious dengan ipteks; sebagaimana pribadi manusia yang ingin sehat minumlah susu dengan madu. Artinya, budaya dan peradaban yang luhur dan unggul akan berkembang berdasarkan nilai-nilai (moral) agama dan ipteks.
Budaya dan peradaban modern mengakui bahwa perkembangan ipteks dan kebudayaan manusia bersumber dan dilandasi oleh ajaran nilai filsafat. Karena itu pula, filsafat diakui sebagai induk ipteks (= philosophy as the queen and as the mother of knowledge as well). Nilai filsafat menjangkau alam metafisika dan misteri alam semesta; visi-misi penciptaan manusia. Alam semesta dengan hukum alam memancarkan nilai supranatural dan suprarasional sebagaimana rokhani manusia dan martabat budinuraninya juga memancarkan integritas suprarasional!
Sistem filsafat dan cabang-cabangnya --- termasuk sistem ideologi--- dalam kepustakaan modern diakui sebagai Kultuurwissenschaft, dan atau Geistesswissenschaft (terutama filsafat hukum, filsafat politik, filsafat manusia, filsafat ilmu, filsafat ekonomi dan filsafat etika).
Sedemikian besar dan dominan pengaruh ajaran sistem filsafat dan atau ideologi dimaksud terlukis dalam skema 1, dalam makna : lingkaran global menunjukkan supremasi nilai filsafat religious yang bersumber dari Timur Tengah yang memberikan martabat moral kepribadian manusia secara universal!
SUMBER DAN PUSAT PERKEMBANGAN FILSAFAT
Pusat Pengembangan Moral dan Ipteks dalam Wawasan Filsafat
ONTOLOGY --------------- EPISTEMOLOGY -------------- AXIOLOGY
R U A N G d a n W A K T U
A S I A
TIMUR TENGAH C I N A
I N D I A
E R O P A
JEPANG
AUSTRALIA
INDONESIA
PERADABAN &
MORAL T -- T
A M E R I K A
AFRIKA
skema 1 (MNS, 1980)
B. Ajaran Sistem Filsafat sebagai Sistem Ideologi : tegak sebagai Sistem Kenegaraan.
Ajaran berbagai nilai filsafat --- sebelum berkembang sebagai sistem ideologi!--- terutama menampilkan nilai fundamental sebagai essensi dan integritas ajarannya; berupa ajaran : materialisme, animisme, dynamisme, polytheisme, pantheisme, secularisme, dan atheisme …. yang berpuncak sebagai ajaran monotheisme, universalisme --- sering disamakan sebagai sistem filsafat : theisme-religious ---. Peradaban modern menyaksikan, bahwa sistem filsafat Pancasila memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat monotheisme-religious!. Integritas ini secara fundamental dan intrinsik memancarkan keunggulan sistem filsafat Pancasila sebagai bagian dari sistem filsafat Timur (yang berwatak : theisme-religious).
Ajaran dan nilai filsafat amat mempengaruhi pikiran, budaya dan peradaban umat manusia. Semua sistem kenegaraan ditegakkan berdasarkan ajaran atau sistem filsafat yang mereka anut (sebagai dasar negara, ideologi negara). Berbagai negara modern menunjukkan keunggulan masing-masing, dan terus memperjuangkan supremasi dan dominasi sistem kenegaraannya: liberalisme-kapitalisme, marxisme-komunisme, zionisme, theokratisme; sosialisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme. Juga termasuk negara berdasarkan (nilai ajaran) agama: negara Islam ….. termasuk sistem ideologi Pancasila (=sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45). Bangsa Indonesia menegakkan sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 sebagai aktualisasi filsafat hidup (Weltsanschauung) yang diamanatkan oleh PPKI sebagai pendiri negara!.
Secara ontologis, epistemologis dan axiologis sistem filsafat Pancasila mengandung ajaran tentang potensi dan martabat kepribadian manusia (SDM) yang dianugerahi martabat mulia sebagaimana terjabar dalam ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila ! Keunggulan dan kemuliaan ini merupakan anugerah dan amanat Tuhan Yang Maha Esa, Allah Yang Maha Kuasa, Maha Rahman dan Maha Rahim --- sebagai tersurat di dalam Pembukaan UUD Proklamasi 45 ! --- sebagai asas kerokhanian bangsa dan NKRI.
Sesungguhnya ajaran filsafat merupakan sumber, landasan dan identitas tatanan atau sistem nilai kehidupan umat manusia. Sedemikian berkembang, maka khasanah ajaran nilai filsafat kuantitati-kualitatif terus meningkat; terbukti dengan berbagai aliran (sistem) filsafat yang memberikan identitas berbagai sistem budaya, sistem kenegaraan dan peradaban bangsa-bangsa modern.
Nilai-nilai filsafat, termasuk filsafat Pancasila ditegakkan (dan dibudayakan) dalam peradaban manusia modern ---khususnya bangsa Indonesia, --- terutama :
Aktualisasi Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45;
Aktualisasi nilai kebangsaan dan kenegaraan Indonesia Raya, sebagai terlukis dalam skema 3 dan 4;
Secara ontologis-axiologis bangsa Indonesia belum secara signifikan melaksanakan visi-misi yang diamanatkan oleh sistem filsafat Pancasila, sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45 ---terutama dalam era reformasi 1998 – sekarang
Dalam dinamika peradaban modern, semua bangsa berkembang dan menegakkan tatanan kehidupan nasionalnya dengan sistem kenegaraan. Sistem kenegaraan ini dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh sistem filsafat dan atau sistem ideologi; seperti : theokratisme, sistem liberalisme-kapitalisme, sosialisme, zionisme; marxisme-komunisme-atheisme, naziisme, fascisme, fundamentalisme …. dan sistem ideologi Pancasila!
II. INTEGRITAS SISTEM FILSAFAT PANCASILA SEBAGAI SISTEM
IDEOLOGI NASIONAL
Dinamika politik modern antar negara berjuang merebut supremasi ideologi dalam makna secara fungsional adalah supremasi sistem kenegaraan masing-masing. Dinamika (baca : perebutan politik supremasi!) bermuara sebagai wujud neo-imperialisme! (metamorphose : kolonialisme-imperialisme!).
Fenomena demikian menjadi tantangan nasional (baca : tantangan antar ideologi) bangsa-bangsa dan negara-negara modern. Artinya, sistem kenegaraan Pancasila secara niscaya (a priori) terus bersaing demi eksistensi (kemerdekaan dan kedaulatan) bangsa, negara dan budaya (jatidiri nasional!).
A. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Sistem Ideologi Nasional
Nilai Filsafat Pancasila berkembang dalam budaya dan peradaban Indonesia --- terutama sebagai jiwa dan asas kerokhanian bangsa dalam perjuangan kemerdekaan dari kolonialisme-imperialisme 1596-1945 ---. Nilai filsafat Pancasila baik sebagai pandangan hidup (filsafat hidup, Weltanschauung) bangsa, sekaligus sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional) memberikan identitas dan integritas serta martabat (kepribadian) bangsa dalam budaya dan peradaban dunia modern; sekaligus sumber motivasi dan spirit perjuangan bangsa Indonesia!.
Nilai filsafat Pancasila secara filosofis-ideologis dan konstitusional berkembang dalam sistem kenegaraan Indonesia ; yang dapat dinamakan : sebagai Sistem Kenegaraan Pancasila yang terjabar dalam UUD Proklamasi 45. Jadi, tegaknya bangsa dan NKRI sebagai bangsa merdeka, berdaulat, bersatu dan bermartabat amat ditentukan oleh tegaknya integritas sistem kenegaraan Pancasila dan UUD Proklamasi 45 !
Berdasarkan analisis normatif filosofis-ideologis dan konstitusional, semua komponen bangsa wajib setia dan bangga (imperatif : mengikat, memaksa) kepada sistem kenegaraan Pancasila sebagaimana terjabar dalam UUD Proklamasi 45; termasuk kewajiban bela negara! .
Sebagai bangsa dan negara modern, kita mewarisi nilai-nilai fundamental filosofis-ideologis sebagai pandangan hidup bangsa (filsafat hidup, Weltanschauung) yang telah menjiwai dan sebagai identitas bangsa (jatidiri nasional, Volksgeist) Indonesia. Nilai-nilai fundamental warisan sosio-budaya Indonesia ditegakkan dan dikembangkan dalam sistem kenegaraan Pancasila, sebagai pembudayaan dan pewarisan bagi generasi penerus.
Kehidupan nasional sebagai bangsa merdeka dan berdaulat ---sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 berwujud NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Sistem NKRI ditegakan oleh kelembagaan negara (suprastruktur) bersama semua komponen bangsa (=infrastruktur) dan warganegara (subyek SDM pemilik, penegak dan pewaris) berkewajiban menegakkan asas normatif filosofis-ideologis secara konstitusional, yakni UUD Proklamasi 1945 seutuhnya sebagai wujud kesetiaan dan kebanggaan nasional.
Nilai-nilai fundamental dimaksud terutama filsafat hidup (Weltanschauung) bangsa (i.c. filsafat Pancasila) yang oleh pendiri negara (PPKI) dengan jiwa hikmat kebijaksanaan dan kenegarawanan, musyawarah mufakat menetapkan dan mengesahkan sebagai dasar negara Indonesia merdeka (dalam UUD Proklamasi 45 seutuhnya). Berdasarkan legalitas dan otoritas PPKI sebagai pendiri negara, maka UUD Proklamasi sesungguhnya mengikat (imperatif) seluruh komponen bangsa, bahkan seluruh generasi bangsa untuk setia menegakkan dan membudayakannya. Asas demikian diakui dan berlaku secara universal sebagai aktualisasi nilai sosio-budaya dan martabat nasional dapat dilukiskan dengan ringkas dalam uraian berikut.
B. Identitas dan Integritas Sistem Filsafat dan Sistem Ideologi Nasional
Totalitas sistem filsafat dan sistem ideologi nasional memberikan integritas dan martabat nasional; selanjutnya ditegakkan dalam integritas sistem kenegaraan --- yang dinamakan dengan predikat berdasarkan sistem filsafat dan atau sistem ideologi yang menjiwai dan melandasi sistem kenegaraan dimaksud.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional sistem kenegaraan inilah yang ditegakkan dalam wujud kemerdekaan dan kedaulatan serta kepribadian (martabat) nasional bangsa-bangsa modern. Secara ontologis dan axiologis, sistem filsafat dan atau sistem ideologi ini menjadi asas dan landasan budaya dan moral nasional--- yang kompetitif antar bangsa dalam rangka merebut supremasi ideologi! ---.
Bangsa Indonesia sepanjang sejarahnya dijiwai nilai-nilai budaya dan moral Pancasila, yang dikutip di muka merupakan sari dan puncak nilai sosio budaya Indonesia. Nilai mendasar ini ialah filsafat hidup (Weltanschauung, Volkgeist) Indonesia Raya.
Berdasarkan kepercayaan dan cita-cita bangsa Indonesia, maka diakui nilai filsafat Pancasila mengandung multi - fungsi dalam kehidupan bangsa, negara dan budaya Indonesia Raya (Asas-asas Wawasan Nusantara).
Kedudukan dan fungsi nilai dasar Pancasila, dapat dilukiskan sebagai berikut:
Nilai Dasar
Filsafat Pancasila
7. Sistem Nasional (cermati skema 4)
6. Sistem Filsafat Pancasila, filsafat dan budaya Indonesia: asas budaya dan moral politik NKRI.
5. Ideologi Negara, ideologi nasional.
4. Dasar Negara (Proklamasi, Pembukaan UUD 45): asas kerokhanian bangsa, jiwa UUD 45; Grundnorm, basic norm, sumber dari segala sumber hukum.
3. Jiwa dan kepribadian bangsa; jatidiri nasional (Volkgeist) Indonesia.
2. Pandangan hidup bangsa (Weltanschauung).
1. Warisan sosio-budaya bangsa sebagai bagian Filsafat Timur
Skema 2 (MNS, 1980)
Sesungguhnya nilai dasar filsafat Pancasila demikian, telah terjabar secara filosofis-ideologis dan konstitusional di dalam UUD Proklamasi (pra-amandemen) dan teruji dalam dinamika perjuangan bangsa dan sosial politik 1945 – 1998 (1945 – 1949; 1949 – 1950; 1950 – 1959 dan 1959 – 1998). Reformasi 1998 sampai sekarang, mulai amandemen I – IV: 1999 – 2002 cukup mengandung distorsi dan kontroversial secara fundamental (filosofis-ideologis dan konstitusional) sehingga praktek kepemimpinan dan pengelolaan nasional cukup memprihatinkan.
Bangsa-bangsa modern menyaksikan bagaimana supremasi ideologi neo-liberalisme yang bermuara neo-imperialisme--- lebih-lebih pasca perang dingin, dengan runtuhnya Uni Soviet 1990 ---. Atas nama globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme negara-negara adidaya sekutu USA dan UE sebagai representasi neo-liberalisme terus memacu supremasi ideologi dalam sosial politik dan ekonomi global!.
(Perhatikan dan cermati Bagian IV makalah ini!)
III. INTEGRITAS SISTEM KENEGARAAN PANCASILA DAN UUD
PROKLAMASI ’45
Sebagai aktualisasi sistem filsafat Pancasila dan atau sistem ideologi (nasional) Pancasila secara ontologis dan axiologis dikembangkan dan ditegakkan sebagai integritas Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dengan asas-asas fundamental berikut :
A. Sistem Filsafat Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Negara
Filsafat Pancasila memberikan kedudukan yang tinggi dan mulia atas martabat manusia, sebagai pancaran asas moral (sila I dan II); karenanya ajaran HAM berdasarkan filsafat Pancasila yang bersumber asas normatif theisme-religious, secara fundamental sbb:
1. Bahwa HAM adalah karunia dan anugerah Maha Pencipta (sila I dan II: hidup, kemerdekaan dan hak milik/rezki); sekaligus amanat untuk dinikmati dan disyukuri oleh umat manusia.
2. Bahwa menegakkan HAM senantiasa berdasarkan asas keseimbangan dengan kewajiban asasi manusia (KAM). Artinya, HAM akan tegak hanya berkat (umat) manusia menunaikan KAM sebagai amanat Maha Pencipta.
3. Kewajiban asasi manusia (KAM) berdasarkan filsafat Pancasila, ialah:
a. Manusia wajib mengakui sumber (HAM: life, liberty, property) adalah Tuhan Maha Pencipta (sila I).
b. Manusia wajib mengakui dan menerima kedaulatan Maha Pencipta atas semesta, termasuk atas nasib dan takdir manusia; dan
c. Manusia wajib berterima kasih dan berkhidmat kepada Maha Pencipta (Tuhan Yang Maha Esa), atas anugerah dan amanat yang dipercayakan kepada (kepribadian). Manusia terikat dengan hukum alam dan hukum moral !.
Tegaknya ajaran HAM ditentukan oleh tegaknya asas keseimbangan HAM dan KAM; sekaligus sebagai derajat (kualitas) moral dan martabat manusia.
Sebagai manusia percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, kita juga bersyukur atas potensi jasmani-rokhani, dan martabat unggul, agung dan mulia manusia berkat anugerah kerokhaniannya ---sebagai terpancar dari akal-budinuraninya--- sebagai subyek budaya (termasuk subyek hukum) dan subyek moral. (M. Noor Syam 2007: 147-160)
Berdasarkan ajaran suatu sistem filsafat, maka wawasan manusia (termasuk wawasan nasional) atas martabat manusia, menetapkan bagaimana sistem kenegaraan ditegakkan; sebagaimana bangsa Indonesia menetapkan NKRI sebagai negara berkedaulatan rakyat (sistem demokrasi) dan negara hukum (Rechtsstaat). Asas-asas fundamental ini memancarkan identitas, integritas dan keunggulan sistem kenegaraan RI (berdasarkan) Pancasila – UUD 4, sebagai sistem kenegaraan Pancasila.
Ajaran luhur filsafat Pancasila memancarkan identitas theisme-religious sebagai keunggulan sistem filsafat Pancasila dan filsafat Timur umumnya --- karena sesuai dengan potensi martabat dan integritas kepribadian manusia---.
Jadi, bagaimana sistem kenegaraan bangsa itu, ialah jabaran dan praktek dari ajaran sistem filsafat dan atau sistem ideologi nasionalnya masing-masing. Berdasarkan asas demikian, kami dengan mantap menyatakan NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila, dan terjabar (pedoman penyelenggaraanya) dalam UUD Proklamasi 45 --- yang orisinal, bukan menyimpang sebagai “ terjemahan “ era reformasi yang menjadi UUD 2002 --- yang kita rasakan amat sarat kontroversial, bahkan menjadi budaya neo-liberalisme !
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional inilah amanat nasional dalam visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional! Visi-misi mendasar dan luhur ini menjamin integritas SDM dalam Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD 45
B. Dasar Negara Pancasila Sebagai Asas Kerokhanian Bangsa dan Sistem Ideologi Nasional dalam Integritas UUD Proklamasi 45
Secara ontologis-axiologis (filsafat Pancasila) terjabar dalam UUD Proklamasi 45 bersifat imperatif (filosofis-ideologis dan konstitusional) ontologi bangsa dan NKRI adalah integral (manunggal) dan bersifat t e t a p (integritas, jatidiri / Volksgeist) atau kepribadian dan martabat nasional.
Tegaknya suatu bangsa dan negara ialah kemerdekaan dan kedaulatan sebagai wujud kemandirian, integritas dan martabat nasional. Bagi bangsa Indonesia dapat dinyatakan sebagai: Integritas Sistem Kenegaraan Pancasila – UUD Proklamasi.
Dalam analisis kajian normatif-filosofis-ideologis dan konstitusional atas UUD Proklamasi 45 dalam hukum ketatanegaraan RI, dapat diuraikan asas dan landasan filosofi-ideologis dan konstitusional berikut :
1. Baik menurut teori umum hukum ketatanegaraan dari Nawiasky, maupun Hans Kelsen dan Notonagoro diakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental yang bersifat tetap; sekaligus sebagai norma tertinggi, sumber dari segala sumber hukum dalam negara. Karenanya, kaidah ini tidak dapat diubah, oleh siapapun dan lembaga apapun, karena kaidah ini ditetapkan hanya sekali oleh pendiri negara (Nawiasky1948: 31 – 52; Kelsen 1973: 127 – 135; 155 – 162; Notonagoro 1984: 57 – 70; 175 – 230; Soejadi 1999: 59 – 81). Sebagai kaidah negara yang fundamental, sekaligus sebagai asas kerokhanian negara dan jiwa konstitusi, nilai-nilai dumaksud bersifat imperatif (mengikat, memaksa). Artinya, semua warga negara, organisasi infrastruktur dan suprastruktur dalam negara imperatif untuk melaksanakan dan membudayakannya.
Sebaliknya, tiada seorangpun warga negara, maupun organisasi di dalam negara yang dapat menyimpang dan atau melanggar asas normatif ini; apalagi merubahnya.
2. Dengan mengakui kedudukan dan fungsi kaidah negara yang fundamental, dan bagi negara Proklamasi 17 Agustus 1945 (baca: NKRI) ialah berwujud: Pembukaan UUD Proklamasi 45. Maknanya, PPKI sebagai pendiri negara mengakui dan mengamanatkan bahwa atas nama bangsa Indonesia kita menegakkan sistem kenegaraan Pancasila – UUD 45. Asas demikian terpancar dalam nilai-niai fundamental yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 45 sebagai kaidah filosofis-ideologis Pancasila seutuhnya. Karenanya dengan jalan apapun, oleh lembaga apapun tidak dapat diubah. Karena Pembukaan ditetapkan hanya 1x oleh pendiri negara (the founding fathers, PPKI) yang memiliki legalitas dan otoritas pertama dan tertinggi (sebagai penyusun yang mengesahkan UUD negara dan lembaga-lembaga negara). Artinya, mengubah Pembukaan dan atau dasar negara berarti mengubah negara; berarti pula mengubah atau membubarkan negara Proklamasi (membentuk negara baru; mengkhianati negara Proklamasi 17 Agustus 1945). Siapapun dan organisasi apapun yang tidak mengamalkan dasar negara Pancasila ---beserta jabarannya di dalam UUD negara---; bermakna tidak loyal dan tidak membela dasar negara Pancasila; maka sikap dan tindakan demikian dapat dianggap sebagai makar (tidak menerima ideologi negara dan UUD negara). Jadi, mereka dapat dianggap melakukan separatisme ideologi dan atau mengkhianati negara.
3. Penghayatan kita diperjelas oleh amanat pendiri negara (PPKI) di dalam Penjelasan UUD 45; terutama melalui uraian: keempat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 45 (sebagai asas kerokhanian negara (geistlichen Hinterground dan Weltanschauung ) bangsa terutama:
4. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemnusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya."
Jadi, kedudukan Pembukaan UUD 45 berfungsi sebagai perwujudan dasar negara Pancasila; karenanya memiliki integritas filosofis-ideologis dan legalitas supremasi otoritas secara konstitusional (terjabar dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 45).
Sistem kenegaraan RI secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan menegakkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerokhanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state) dengan membudayakannya.
Secara filosofis-ideologis ajaran Filsafat Pancasila menjadi sumber dan landasan Metatheory dan Megatheory (Grandtheory) dari Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 yang memancarkan integritas dan keunggulan sebagai diuraikan dalam Bagian IV !.
Nilai-nilai ontologis-axiologis Pancasila terjabar dan diaktualisasi melalui Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45 dan sebagai Sistem Ideologi Nasional Indonesia Raya masa depan!
Asas-asas fundamental filosofis-ideologis dan konstitusional diatas, adalah jabaran dan aktualisasi asas filsafat Pancasila (ontologis-axiologis), terutama :
Asas filsafat Pancasila sebagai sistem ideologi secara ontologis-axiologis tegak dalam aktualisasi Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45
Menjamin ranah (in casu : HAM) privat dan publik berdasarkan asas keseimbangan HAM dan KAM sebagai diamanatkan bagian III A diatas. Tegasnya, individualitas dan komunitas berkembang dalam asas keseimbangan dalam wujud asas kekeluargaan sebagai asas integralisme fungsional!
Menjiwai dan melandasi asas moral dan budaya politik nasional : politisi, kepemimpinan nasional, bahkan warganegara dalam pergaulan nasional dan internasional senantiasa menegakkan integritas moral dan martabat nasional!
Asas HAM, hak kemerdekaan (kebebasan) tetap dijamin selama warganegara, golongan / parpol tetap setia (loyal, bangga) kepada dasar negara (ideologi negara) Pancasila dan UUD Proklamasi 45.
Secara filosofis-ideologis dan UUD Pasal 29 bangsa dan NKRI menganggap ideologi marxisme-komunisme-atheisme bertentangan dengan ideologi Pancasila yang beridentitas theisme-religious; karenanya dikategorikan sebagai : separatisme ideologi, makar !
Sebaliknya, siapapun atas nama kebebasan (=liberalisme) dan demokrasi (=kedaulatan rakyat) mengembangkan / memperjuangkan nilai ideologi selain ideologi negara Pancasila (non-Pancasila), dikategorikan sebagai melakukan tindakan : separatisme ideologi, makar dan atau mengkhianati sistem kenegaraan Pancasila! ---Waspadalah kepada berbagai sistem ideologi yang mengancam integritas ideologi Pancasila, seperti : ideologi liberalisme-kapitalisme, sekularisme; dan marxisme-komunisme-atheisme!---
Amanat menegakkan NKRI dalam integritas sebagai sistem kenegaraan Pancasila, bermakna bahwa bangsa Indonesia (rakyat, warganegara RI) berkewajiban membela NKRI dalam integritasnya sebagai sistem kenegaraan Pancasila ---antar sistem kenegaraan: kapitalisme – liberalisme, dan marxisme – komunisme – atheisme --- yang dapat mengancam integritas bangsa dan NKRI. Jadi, bangsa Indonesia senantiasa waspada dan siap bela negara atas tantangan dan ancaman bangsa dan negara yang mengancam integritas ideologi Pancasila: baik neoimperialisme Amerika maupun ideologi marxisme – komunisme – atheisme dari manapun datangnya; termasuk kebangkitan PKI, neo-PKI atau KGB.
IV. KEUNGGULAN NKRI SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN (IDEOLOGI)
PANCASILA
Berdasarkan asas-asas ontologis-axiologis Pancasila (asas jatidiri dan asas kerokhanian bangsa), sebagai dimaksud Bagian III A-B, maka aktualisasinya dalam sistem kenegaraan berdasarkan UUD Proklamasi 45 adalah sebagai berikut.
A. Ajaran Sistem Filsafat Pancasila dan Sistem Kenegaraan Pancasila
Sesungguhnya secara filosofis-ideologis-konstitusional bangsa Indonesia menegakkan kemerdekaan dan kedaulatan dalam tatanan negara Proklamasi, sebagai NKRI berdasarkan Pancasila-UUD 45. Asas dan identitas fundamental, bersifat imperatif; karenanya fungsional sebagai asas kerokhanian-normatif-filosofis-ideologis dalam UUD 45.
Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerokhanian negara dan jatidiri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, terjabar secara konstitusional:
1. Negara berkedaulatan rakyat (= negara demokrasi: sila IV= sistem demokrasi Pancasila).
2. Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NKRI.
3. Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V); sebagai sistem negara hukum Pancasila.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral manusia warga negara dan politik kenegaraan RI.
5. Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungai seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia. Negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V); ditegakkan dalam sistem ekonomi Pancasila (M Noor Syam, 2007: 108 - 127).
Sistem kenegaraan RI secara formal adalah kelembagaan nasional yang bertujuan mewujudkan asas normatif filosofis-ideologis (in casu dasar negara Pancasila) sebagai kaidah fundamental dan asas kerokhanian negara di dalam kelembagaan negara bangsa (nation state).
NKRI adalah negara bangsa (nation state) sebagai pengamalan sila III yakni nilai Wawasan Nasional yang ditegakkan dalam NKRI dan Wawasan Nusantara. Jadi, aktualisasi asas ontologis-axiologis filsafat Pancasila ditegakkan dalam sistem kenegaraan Pancasila sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45; diuraikan secara ringkas sebagai berikut :
Perwujudan dan Sistem NKRI (Berdasarkan) Pancasila - UUD 45*
T A P M P R
P A N C A S I L A
U U D 45
(MNS, 1985: 2005)
skema 3
*) = NKRI sebagai sistem kenegaraan Pancasila
B. Sistem Ideologi Pancasila ditegakkan dalam N-Sistem Nasional
Maknanya, secara das Sein und das Sollen dasar negara Pancasila (ideologi nasional) sebagai terlukis dalam skema 2 dan 3, dikembangkan, ditegakkan dan dibudayakan dalam N-Sistem Nasional sebagai aktualisasi integritas sistem kenegaraan Pancasila (UUD Proklamasi 45).
Secara skematis, terlukis dalam skema berikut.
N-SISTEM NASIONAL
SOSIO-BUDAYA & FILSAFAT HIDUP
SISTEM EKONOMI
SISTEM POLITIK
SISTEM HUKUM NASIONAL
FILSAFAT HUKUM
FILSAFAT NEGARA
N E G A R A H U K U M
NUSANTARA (ALH-SDA) & BANGSA (SDM) INDONESIA
skema 4 MNS, 1988)
*) = N = sejumlah sistem nasional, terutama:
1. Sistem filsafat Pancasila
2. Sistem ideologi Pancasila
3. Sistem Pendidikan Nasional (berdasarkan) Pancasila
4. Sistem hukum (berdasarkan) Pancasila
5. Sistem ekonomi Pancasila
6. Sistem politik Pancasila (= demokrasi Pancasila)
7. Sistem budaya Pancasila
8. Sistem Hankamnas, Hankamrata
Skema ini melukiskan bagaimana sistem filsafat Pancasila dijabarkan secara normatif-konstitusional dan fungsional sebagai terlukis dalam struktur (nilai) kenegaraan yang dimaksud komponen-komponen dalam skema 3-4 dimaksud !.
C. Integritas Filsafat Pancasila dalam Keunggulan Sistem Kenegaraan Pancasila
Sebagai pelaksanaan asas kerokhanian bangsa dan negara sesungguhnya NKRI berdasarkan Pancasila UUD Proklamasi 45 memancarkan keunggulan sistem kenegaraan Indonesia.
Secara konstitusional NKRI ditegakkan (dan dibudayakan) sebagai sistem kenegaraan dalam integritas dan identitas fundamental dan asas kenegaraan, berikut:
Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerokhanian negara dan jatidiri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional dengan membudayakan N-Sistem Nasional dimaksud.
Asas-asas fundamental ini ditegakkan secara normatif-fungsional dalam N-sistem nasional (sejumlah sistem nasional): prioritas 1 – 8 sistem nasional ! Sebaliknya, dalam era reformasi nilai dasar negara Pancasila dan UUD Proklamasi 45 mengalami distorsi; sehingga dalam praktek kita menyaksikan berkembangnya budaya neo-liberal (demokrasi-liberal; dan ekonomi-liberal ; bahkan mengalami degradasi wawasan nasional!
Sesungguhnya pendidikan nasional ---in casu pendidikan nilai dasar Pancasila adalah asas dan inti nation and character building--- sinergis dengan System bildung (pembangunan dan pengembangan sistem, yakni sistem nasional); terutama: sistem nasional dalam politik dengan asas kedaulatan rakyat atau demokrasi (= demokrasi berdasarkan Pancasila); sistem nasional dalam ekonomi ( = sistem ekonomi Pancasila); dan sistem nasional dalam hukum (= sistem hukum Pancasila)….. dan sebagainya.
V. INTEGRITAS SISTEM KENEGARAAN PANCASILA DALAM TANTANGAN GLOBALISASI-LIBERALISASI DAN POSTMODERNISME
Dinamika Globalisasi-Liberalisasi dan Postmodernisme sesungguhnya adalah gelombang negara adidaya untuk merebut supremasi ideologi liberalisme-kapitalisme; sebagai otoritas neo-imperialisme dunia. Dinamika ini juga sinergis dengan gelombang Postmodernisme yang laksana badai menggoda dan melanda bangsa dan negara modern, terutama bangsa negara berkembang. Fenomena dimaksud nampak dalam karsa elite untuk mempelopori reformasi--- karena merasa warisan nilai lama perlu di reformasi --- , meskipun ternyata menjadi bencana yang dapat meruntuhkan integritas nasional dan integritas negara !.
Kita menyaksikan bagaimana reformasi glasnost dan perestroika yang dicanangkan Michael Gorbachev di Unie Soviet kemudian r u n t u h menjadi negara tidak berdaya dan “ m u r t a d “ dari ideologi marxisme-komunisme-atheisme !.
Catatan: Runtuhnya negara adidaya Unie Soviet menjadi negara tidak berdaya, namun rakyatnya bersyukur dapat kembali memuja Tuhan (Agama, Theisme) sehingga negara Rusia sekarang amat sangat meningkat kemakmuran dan kejayaannya.
A. Tantangan Nasional : Globalisasi-Liberalisasi dan Postmodernisme
Menyelamatkan bangsa dan NKRI dari tantangan demikian (baca: keruntuhan sebagaimana yang dialami Unie Soviet), maka bangsa Indonesia wajib meningkatkan kewaspadaan nasional dan ketahanan mental-ideologi Pancasila. Visi-misi demikian terutama meningkatkan wawasan nasional dan kepercayaan nasional (kepercayaan diri) agar SDM warganegara kita mampu mewaspadai tantangan: globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme dan neo-PKI/KGB!
Kemampuan menghadapi tantangan yang amat mendasar dan akan melanda kehidupan nasional ---sosial-ekonomi dan politik, bahkan mental dan moral bangsa---maka benteng terakhir yang diharapkan mampu bertahan ialah keyakinan nasional atas kebenaran dan kebaikan (baca: keunggulan) dasar negara Pancasila baik sebagai jatidiri bangsa dan filsafat hidup bangsa (Volksgeist, Weltanschauung), sekaligus sebagai dasar negara (ideologi negara, ideologi nasional). Hanya dengan keyakinan nasional ini manusia Indonesia tegak-tegar dengan keyakinannya yang benar dan terpercaya: bahwa sistem filsafat Pancasila sebagai bagian dari filsafat Timur memancarkan identitas dan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Sebagai jiwa UUD negara yang menjiwai dan melandasi budaya dan moral politik Indonesia dalam integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Bandingkan dengan ajaran filsafat kapitalisme-liberalisme yang beridentitas individualisme-materialisme-sekularisme-pragmatisme (neo-imperialisme) akan hampa spiritual religius sebagaimana juga identitas ideologi marxisme-komunisme-atheisme! Kapitalisme-liberalisme memuja kebebasan dan HAM demi kapitalisme (baca: materi, kekayaan sumber daya alam yang dikuasai neoimperialisme): dalam praktek politik dan ekonomi liberal, yang menjajah Irak awal abad XXI ---negara adidaya yang bergaya pembela HAM di panggung dunia!--- ternyata HAM yang HAMPA!. Mengapa bangsa-bangsa beradab, bahkan PBB sebagai organisasi dunia yang beradab tetap bungkam ?!
Tantangan globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme dapat berwujud adanya degradasi wawasan nasional dan wawasan ideologi nasional. Demikian pula adanya degradasi mental ideologi, seperti budaya demokrasi liberal dan HAM individualisme-egoisme--- bukan kesatuan dan kerukunan sebagai asas moral filsaafat dan ideologi bangsanya---. Perhatikan beberapa fenomena sosial politik dan ekonomi (neo-liberal) dalam era reformasi sebagai praktek budaya: kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme dalam hampir semua bidang kehidupan Indonesia, bermuara sebagai neoimperialisme! Sinergis dengan kondisi global maka dalam NKRI juga tantangan kebangkitan neo-PKI / KGB;
1. Watak setiap ajaran filsafat dan ideologi dengan asas dogmatisme senantiasa merebut supremasi dan dominasi atas berbagai ajaran filsafat dan ideologi yang dipandangnya sebagai saingan. Ideologi kapitalisme-liberalisme yang dianut negara-negara Barat sebenarnya telah merajai kehidupan berbagai bangsa dan negara: politik kolonialisme-imperialisme. Karena itulah, ketika perang dunia II berakhir 1945, meskipun mereka meraih kemenangan atas German dan Jepang, namun mereka kehilangan banyak negara jajahan memproklamasikan kemerdekaan, termasuk Indonesia. Sejak itulah penganut ideologi kapitalisme-liberalisme menetapkan strategi politik neo-imperialisme untuk melestarikan penguasaan ekonomi dan sumber daya alam di negara-negara yang telah mereka tinggalkan (disusun strategi rekayasa global, 1947).
2. Melalui berbagai organisasi dunia, mulai PBB, World Bank dan IMF sampai APEC dipelopori Amerika Serikat mereka tetap sebagai kesatuan Sekutu dan Unie Eropa dalam perjuangan merebut supremasi politik dan ekonomi dunia (neo-imperialisme). Lebih-lebih dengan berakhirnya perang dingin (1950-1990) mereka makin menunjukkan supremasi politik neoimperialisme!
3. Hampir semua negara berkembang yang kondisi ipteks, industri dan ekonomi amat tergantung kepada negara maju (G-8) maka melalui bantuan modal pembangunan baik bilateral maupun multilateral, seperti melalui IMF dan World Bank, termasuk IGGI kemudian CGI semuanya mengandung strategi politik ekonomi negara Sekutu (USA dan UE).
4. Melalui kesepakatan APEC, mereka mempropagandakan doktrin ekonomi liberal, atas nama ekonomi pasar ---tidak boleh ada proteksi demi peningkatan kemampuan dan kemandirian---. Sementara potensi ekonomi berbagai negara berkembang tanpa proteksi, tanpa daya saing yang memadai...... semuanya dilumpuhkan dan ditaklukkan. Tercapailah politik supremasi ekonomi kapitalisme-liberalisme, sebagai neo-imperialisme.
5. Sesungguhnya sejak dimulai perang dingin (sekitar 1950 – 1985) Sekutu telah menampilkan watak untuk merebut dominasi dan supremasi politik internasional. Kondisi perang dingin yang amat panjang meskipun menguras dana dan biaya perang (angkatan perang dan persenjataan), namun juga dijadikan media propaganda bahwa otoritas supremasi politik dan ideologi dunia tetap dimiliki Blok Barat. Supremasi politik dan ideologi ini juga didukung oleh supremasi ipteks .......sehingga banyak intelektual negara berkembang (baca: negara GNB) yang belajar ipteks ke negara-negara blok Barat. Sebagian intelektual kita itu telah tergoda dan terlanda wawasan politiknya, sehingga sebagai elite reformasi mempraktekkan demokrasi liberal, ekonomi liberal, bahkan juga budaya negara federal!
Ternyata kemudian, mereka telah dididik juga sebagai kader pengembang ideologi dan politik ekonomi kapitalisme-liberalisme ---termasuk dalam NKRI---. Kepemimpina mereka belum membuktikan keunggulannya dalam mengatasi multi –krisis nasional yang makin menghimpit rakyat warga bangsa tercinta. Kondisi buruk ini dapat menjadi lahan subur bangkinya neo-PKI/KGB yang berpropaganda menjadi ”penyelamat ” kaum miskin dan buruh tani dalam NKRI!
Inilah fenomena dan bukti sebagian elite dalam NKRI tergoda dan terlanda ideologi neo-liberalisme dan neo-komunisme!
Perhatikan dan hayati skema 5 berikut !
INTEGRITAS NASIONAL DAN NKRI SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN PANCASILA
T A P M P R
NEO-IMPERIALISME
NEO-LIBERALISME
SEKULARISME-PRAGMATISME
DEMOKRASI LIBERAL,
INDIVIDUALISME – AN. HAM KAPITALISME
NEO-KOMUNISME, NEO-PKI, KGB KEDAULATAN NEGARA (= ETATISME), KOLEKTIVISME – INTERNASIONALISME MARXISME – KOMUNISME – ATHEISME,
DIALEKTIKA–HISTORIS–MATERIALISME
P A N C A S I L A
U U D 45
ERA – REFORMASI
POSTMODERNISME
GLOBALISASI – LIBERALISASI
7. UU No. 27 TAHUN 1999 TENTANG KEAMANAN NEGARA (YANG DIREVISI): TERUTAMA PASAL 107a – 107f. SEBAGAI
6. TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 jo. Tap MPR RI No. I/MPR/2003, Pasal 2 dan 4
5. UUD Proklamasi 45 SEUTUHNYA ……. (PEMBUKAAN, PASAL 29 DAN PENJELASAN )
4. NKRI SEBAGAI SISTEM KENEGARAAN PANCASILA
3. DASAR NEGARA (IDEOLOGI NEGARA, IDEOLOGI NASIONAL) PANCASILA
2. FILSAFAT HIDUP (WELTANSCHAUUNG), JATIDIRI INDONESIA : PANCASILA
1. SOSIO – BUDAYA NUSANTARA INDONESIA
*) = UUD 45 Amandemen, dengan kelembagaan negara (tinggi) : = Presiden, MPR, DPR, DPD; MK, MA dan BPK (+ KY) (MNS, 2007) skema: 5
Tantangan Nasional dalam Era Reformasi
Pemerintahan dan kelembagaan negara era reformasi, bersama berbagai komponen bangsa berkewajiban meningkatkan kewaspadaan nasional yang dapat mengancam integritas nasional dan NKRI.
Tantangan nasional yang mendasar dan mendesak untuk dihadapi dan dipikirkan alternatif pemecahannya, terutama:
1. Amandemen UUD 45 yang sarat kontroversial; baik filosofis-ideologis bukan sebagai jabaran dasar negara Pancasila, juga secara konstitusional amandemen cukup memprihatinkan karena berbagai konflik kelembagaan. Berdasarkan analisis demikian berbagai kebijaksanaan negara dan strategi nasional, dan sudah tentu program nasional mengalami distorsi nilai ---dari ajaran filsafat Pancasila, menjadi praktek budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme---. Terutama demokrasi liberal dan ekonomi liberal……..bermuara sebagai supremasi neo-imperialisme!
2. Elite reformasi dan kepemimpinan nasional hanya mempraktekkan budaya demokrasi liberal atas nama HAM; yang aktual dalam tatanan dan fungsi pemerintahan negara (suprastruktur dan infrastruktur sosial politik) hanyalah: praktek budaya oligarchy, plutocracy.......bahkan sebagian rakyat mempraktekkan budaya anarchy (anarkhisme)!
3. Rakyat Indonesia mengalami degradasi wawasan nasional ---bahkan juga degradasi kepercayaan atas keunggulan dasar negara Pancasila, sebagai sistem ideologi nasional---. Karenanya, elite reformasi mulai pusat sampai daerah mempraktekkan budaya kapitalisme-liberalisme dan neo-liberalisme. Jadi, rakyat dan bangsa Indonesia mengalami erosi jatidiri nasional!
4. NKRI sebagai negara hukum, dalam praktek justru menjadi negara yang tidak menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Pancasila – UUD 45. Praktek dan “budaya” korupsi makin menggunung, mulai tingkat pusat sampai di berbagai daerah: Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kekayaan negara dan kekayaan PAD bukan dimanfaatkan demi kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, melainkan dinikmati oleh elite reformasi. Demikian pula NKRI sebagai negara hukum, keadilan dan supremasi hukum; termasuk HAM belum dapat ditegakkan.
5. Tokoh-tokoh nasional, baik dari infrastruktur (orsospol), maupun dalam suprastruktur (lembaga legislatif dan eksekutif) hanya berkompetisi untuk merebut jabatan dan kepemimpinan yang menjanjikan (melalui pemilu dan pilkada). Berbagai rekayasa sosial politik diciptakan, mulai pemekaran daerah sampai usul amandemen UUD 45 (tahap V) sekedar untuk mendapatkan legalitas dan otoritas kepemimpinan demi kekuasaan. Sementara kondisi nasional rakyat Indonesia, dengan angka kemiskinan dan pengangguran yang tetap menggunung belum ada konsepsi alternatif strategis pemecahannya. Kondisi demikian dapat melahirkan konflik horisontal dan vertikal, bahkan anarchisme sebagai fenomena sosio-ekonomi-psikologis rakyat dalam wujud stress massal dan anarchisme!
6. Pemujaan demokrasi liberal atas nama kebebasan dan HAM telah mendorong bangkitnya primordialisme kesukuan dan kedaerahan. Mulai praktek otoda dengan budaya negara federal sampai semangat separatisme. Fenomena ini membuktikan degradasi nasional telah makin parah dan mengancam integritas mental ideologi Pancasila, integritas nasional dan integritas NKRI, dan integritas moral (komponen pimpinan, manusia, bangsa!)
7. Momentum pemujaan kebebasan (neo-liberalisme) atas nama demokrasi dan HAM, dimanfaatkan partai terlarang PKI untuk bangkit. Mulai gerakan “pelurusan sejarah” ---terutama G.30S/PKI--- sampai bangkitnya neo-PKI sebagai KGB melalui PRD dan Papernas. Mereka semua melangkahi (baca: melecehkan Pancasila – UUD 45) dan rambu-rambu (= asas-asas konstitusional) yang telah berlaku sejak 1966, terutama:
a. Bahwa filsafat dan ideologi Pancasila memancarkan integritas sebagai sistem filsafat dan ideologi theisme-religious. Artinya, warga negara RI senantiasa menegakkan moral dan budaya politik yang adil dan beradab yang dijiwai moral Pancasila berhadapan dengan separatisme ideologi: marxisme-komunisme-atheisme yang diperjuangkan neoPKI / KGB dan antek-anteknya.
b. UUD Proklamasi seutuhnya memancarkan nilai filsafat Pancasila: mulai Pembukaan, Batang Tubuh (hayati: Pasal 29) dan Penjelasan UUD 45.
c. Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 dan dikukuhkan Tap MPR RI No. I/MPR/2003 Pasal 2 dan Pasal 4.
d. Tap MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; dan
e. Undang Undang No. 27 tahun 1999 tentang Keamanan Negara ( yang direvisi, terutama Pasal 107a—107f).
Perhatikan dan hayati isi nilai dalam skema 5
Praktek dan Budaya Neo-Liberalisme Menggoda dan Melanda NKRI
Dunia postmodernisme makin menggoda dan melanda dunia melalui politik supremasi ideologi. Kita semua senang dan bangga, menikmati kebebasan dan keterbukaan atas nama demokrasi dan HAM, tanpa menyadari bahwa nilai-nilai neoliberalisme menggoda dan melanda sehingga terjadi degradasi wawasan nasional, sampai degradasi mental dan moral sebagian rakyat bahkan elite dalam era reformasi.
Sebagian elite reformasi bangga dengan praktek reformasi yang memuja kebebasan (=liberalisme) atas nama demokrasi (demokrasi liberal) dan HAM (HAM yang dijiwai individualisme, materialisme, sekularisme) sehingga rakyat Indonesia masih terhimpit dalam krisis multi dimensional.
Harapan berbagai pihak dengan alam demokrasi dan keterbukaan, nasib rakyat akan dapat diperbaiki menjadi lebih sejahtera dan adil sebagaimana amanat Pembukaan UUD 45 : “ ........ memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa .... “ dapat terlaksana, dalam makna SDM Indonesia cerdas dan bermoral! Tegasnya, bukan euforia reformasi dengan budaya demokrasi neo-liberal dalam praktek oligarchy, plutocracy dan anarchy…….berwujud konflik horisontal…..degradasi wawasan nasional dan moral (korupsi menggunung) dapat bermuara disintegrasi bangsa dan NKRI.
Sesungguhnya, dalam era reformasi yang memuja kebebasan atas nama demokrasi dan HAM, ternyata ekonomi rakyat makin terancam oleh kekuasaan neoimperialisme melalui ekonomi liberal. Analisis ini dapat dihayati melalui bagaimana politik pendidikan nasional (UU RI No: 9 tahun 2009 tentang BHP sebagai kelanjutan PP No. 61 / 1999) yang membuat rakyat miskin makin tidak mampu menjangkau.
Bidang sosial ekonomi, silahkan dicermati dan dihayati Perpres No. 76 dan 77 tahun 2007 tentang PMDN dan PMA yang tertutup dan terbuka, yang mengancam hak-hak sosial ekonomi bangsa !
Demokrasi liberal dengan biaya amat mahal beserta social cost yang cukup memprihatinkan ---konflik horisontal, sampai anarkhisme yang bermuara disintegrasi bangsa --- adalah tragedi penyimpangan elite reformasi dalam menegakkan sistem kenegaraan Pancasila! ----lebih-lebih pasca Amandemen UUD Proklamasi 45, menjadi : UUD 2002 !
C. Kebijaksanaan dan Strategi Nasional : Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila
dan Ideologi Nasional
Sesungguhnya sub thema ini adalah aktualisasi pembudayaan ontologis-epistemologis- axiologis filsafat Pancasila seutuhnya demi integritas SDM Indonesia Raya dan Sistem Kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Demi tegaknya integritas nilai filsafat Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional ---dan tegaknya integritas Sistem Kenegaraan Pancasila--- negara berkewajiban melaksanakan amanat Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila dan Ideologi Nasional.
Demi SDM warganegara NKRI sebagai generasi penerus, penegak dan bhayangkari negara Pancasila wajarlah semua rakyat warga bangsa Indonesia Raya menghayati dan mengamalkan filsafat Pancasila (sebagai filsafat hidup, dasar negara, ideologi negara!). Visi-Misi demikian makin mendesak sebagai kesiapan Ketahanan Nasional menghadapi TANTANGAN GLOBALISASI-LIBERALISASI DAN POSTMODERNISME sebagai terlukis dalam skema 5.
Negara berkewajiban membentuk Kelembagaan yang melaksanakan visi-misi Pendidikan dan Pembudayaan Filsafat Pancasila; dengan alternatif : lintas kelembagaan Departemental dan Non Departemental, terutama : Depdiknas, Depag, Depdagri; Lemhannas, Wantannas, LIPI; Meneg. Pemuda dan Olah Raga, Menkominfo.
Kelembagaan dimaksud dapat bekerjasama dan atau dibantu oleh berbagai PTN-PTS yang diperlukan.
Pembudayaan dilaksanakan mulai dan melalui keluarga, media komunikasi (cetak dan elektronika) dengan program : Mimbar Nasional Filsafat Pancasila.
Program dimaksud sinergis dengan peningkatan program Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) mulai pendidikan dasar sampai pendidikan menengah! Khusus untuk Pendidikan Tinggi juga dikembangkan matakuliah : Filsafat Pancasila sebagai Ideologi Nasional.
Amanat pendidikan dan pembudayaan Filsafat Pancasila sebagai Ideologi Nasional sejiwa dengan visi-misi yang diamanatkan Pembukaan UUD Proklamasi 45 : “......memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa ........” yang dijabarkan sebagai : nation and character building. Karenanya, menjadi kewajiban moral dan konstitusional (imperative) untuk kita laksanakan.
Guna melaksanakan visi-misi ini secara memadai, tenaga pembina dan dosen perlu dipersiapkan; termasuk : kurikulum dan kepustakaannya.
P E N U T U P
Berdasarkan uraian ringkas makalah Sistem Filsafat Pancasila secara mendasar dapat dirumuskan pokok-pokok pikiran berikut :
1. Sistem filsafat Pancasila adalah bagian dari sistem filsafat Timur yang memancarkan integritas martabatnya sebagai sistem filsafat theisme-religious. Ajaran filsafat Pancasila yang dikembangkan sebagai sistem ideologi nasional dikembangkan dan ditegakkan dalam integritas sistem kenegaraan Pancasila (sebagai terjabar dalam UUD Proklamasi 45).
2. Filsafat Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan NKRI memberikan integritas keunggulan sistem kenegaraan Indonesia Raya.
Bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara Pancasila sebagai ideologi nasional (Weltanschauung); asas kerokhanian negara dan jatidiri bangsa. Karenanya menjadi asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional bangsa; menjiwai dan melandasi cita budaya dan moral politik nasional, sebagai terjabar dalam asas normatif-filosofis-ideologis-konstitusional:
a. Negara kesatuan, negara bangsa (nation state, wawasan nasional dan wawasan nusantara: sila III), ditegakkan sebagai NKRI.
b. Negara berkedaulatan rakyat (= negara demokrasi: asas normatif sila IV).
c. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab (sila I-II) sebagai asas moral kebangsaan dan kenegaraan RI; ditegakkan sebagai budaya dan moral (manusia warga negara) politik Indonesia.
d. Negara berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat): asas supremasi hukum demi keadilan dan keadilan sosial: oleh semua untuk semua (sila I-II-IV-V); sebagai negara hukum Pancasila.
e. Negara berdasarkan asas kekeluargaan (paham persatuan: negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan seluruh rakyat Indonesia, negara mengatasi paham golongan dan paham perseorangan: sila III-IV-V) dijiwai dan dilandasi sila I-II; dan ditegakkan dalam sistem ekonomi Pancasila, sebagai demokrasi ekonomi dan pemberdayaan rakyat sebagai SDM subyek penegak integritas NKRI.
3. Dinamika globalisasi-liberalisasi dan postmodernisme bermuara supremasi (ideologi neo-liberalisme) sebagai neo-imperialisme, menjadi tantangan nasional yang mengancam integritas sistem kenegaraan Pancasila; sekaligus integritas mental-moral-SDM Indonesia masa depan!. Tantangan ini makin mendesak karena sinergis dengan fenomena kebangkitan neo-PKI / KGB dalam NKRI yang “cucitangan” atas tanggung jawab G 30 S / PKI ---dengan dalih : pelurusan sejarah---
4. Secara ontologis-axiologis era reformasi jauh menyimpang dari kaidah fundamental filsafat Pancasila dan ideologi Pancasila sebagai diamanatkan UUD Proklamasi 45 --- yang telah diubah menjadi UUD 2002 ---. Karenanya, pemerintah dan elite reformasi mempraktekkan budaya dan moral demokrasi liberal, ekonomi liberal ......bahkan memuja kebebasan (=liberalisme), demokrasi liberal (bukan demokrasi berdasarkan moral Pancasila); atas nama HAM (HAM yang individualistik, yang dipropagandakan oleh USA sementara fenomena sosial politik global mereka menindas HAM, dengan menjajah beberapa negara Timur Tengah : seperti Irak .... dan Afghanistan ! ). Fenomena demikian menunjukkan HAM mereka hanyalah propaganda H A M P A !
5. Dinamika neo-liberalisme dan neo-imperialisme dalam era postmodernisme ---termasuk era reformasi--- menggoda dan melanda bangsa-bangsa, termasuk Indonesia ! Bilamana kita tidak tegak-tegar dengan integritas nilai filsafat Pancasila, rakyat kita mengalami degradasi nasional ...... bahkan degradasi mental dan moral (theisme-religious menjadi sekularisme; bahkan materialisme-kapitalisme-individualisme dan atheisme!) Fenomena demikian bermuara sebagai bencana nasional, tragedi moral dan peradaban bangsa-bangsa masa depan!
6. Multikrisis dimensional nasional dalam NKRI belum teratasi, kita dihimpit dengan global crisis financial dari negara adidaya (USA dan UE) yang dapat memacu politik supremasi neo-imperialisme dari ideologi neo-liberalisme !
7. Adalah kewajiban nasional, bahkan kewajiban moral kita semua --- terutama elite reformasi dan Pemerintah --- untuk merenung dan mawasdiri sebagai audit nasional, khususnya sebagai audit reformasi! Maknanya, apakah kita sudah sungguh-sungguh setia dan bangga dengan sistem kenegaraan Pancasila sebagai diamanatkan PPKI dalam UUD Proklamasi 45; ataukah kita telah tergoda dan terlanda oleh “kejayaan” negara liberalisme-kapitalisme --- sehingga kita ikut membudayakan demokrasi liberal dan ekonomi liberal (mungkin juga mental dan moral liberal).
Demikian sebagai bahan pertimbangan dan renungan.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa mengayomi dan memberkati bangsa Indonesia dalam integritas sistem kenegaraan Pancasila-UUD Proklamasi 45.
Malang, 20 Mei 2009
Laboratorium Pancasila
Universitas Negeri Malang (UM)
Ketua,
Prof. Dr. Mohammad Noor Syam, SH
(Guru Besar Emiritus UM)
Kepustakaan:
Al-Ahwani, Ahmad Fuad 1995: Filsafat Islam, (cetakan 7), Jakarta, Pustaka Firdaus (terjemahan pustaka firdaus).
Ary Ginanjar Agustian, 2003: Rahasia Sukses Membangun Kecerdasan Emosi dan Spiritual ESQ, Berdasarkan 6 Rukun Iman dan 5 Rukun Islam, (edisi XIII), Jakarta, Penerbit Arga Wijaya Persada.
_________________ 2003: ESQ Power Sebuah Inner Journey Melalui Al Ihsan, (Jilid II), Jakarta, Penerbit ArgaWijaya Persada.
Avey, Albert E. 1961: Handbook in the History of Philosophy, New York, Barnas & Noble, Inc.
Center for Civic Education (CCE) 1994: Civitas National Standards For Civics and Government, Calabasas, California, U.S Departement of Education.
Huston Smith, 1985: The Religions of Man, (Agama-Agama Manusia, terjemah oleh : Saafroedin Bahar), Jakarta, PT. Midas Surya Grafindo.
Kartohadiprodjo, Soediman, 1983: Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, cetakan ke-4, Bandung, Penerbit Alumni.
Kelsen, Hans 1973: General Theory of Law and State, New York, Russell & Russell
McCoubrey & Nigel D White 1996: Textbook on Jurisprudence (second edition), Glasgow, Bell & Bain Ltd.
Mohammad Noor Syam 2007: Penjabaran Fislafat Pancasila dalam Filsafat Hukum (sebagai Landasan Pembinaan Sistem Hukum Nasional), disertasi edisi III, Malang, Laboratorium Pancasila.
------------------ 2000: Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia (Wawasan Sosio-Kultural, Filosofis dan Konstitusional), edisi II, Malang Laboratorium Pancasila.
Murphy, Jeffrie G & Jules L. Coleman 1990: Philosophy of Law An Introduction to Jurisprudence, San Francisco, Westview Press.
Nawiasky, Hans 1948: Allgemeine Rechtslehre als System der rechtlichen Grundbegriffe, Zurich/Koln Verlagsanstalt Benziger & Co. AC.
Notonagoro, 1984: Pancasila Dasar Filsafat Negara, Jakarta, PT Bina Aksara, cetakan ke-6.
Radhakrishnan, Sarpavalli, et. al 1953: History of Philosophy Eastern and Western, London, George Allen and Unwind Ltd.
UNO 1988: HUMAN RIGHTS, Universal Declaration of Human Rights, New York, UNO
UUD 1945, UUD 1945 Amandemen, Tap MPRS – MPR RI dan UU yang berlaku. (1966; 2001, 2003) dan PP RI No. 6 tahun 2005.
Wilk, Kurt (editor) 1950: The Legal Philosophies of Lask, Radbruch, and Dabin, New York, Harvard College, University Press.
LAMPIRAN :
Untuk lebih memahami HAM berdasarkan ajaran Filsafat Pancasila, dilengkapi dengan studi perbandingan dengan ajaran HAM berdasarkan Teori Natural Law (teori hukum alam) yang dianut ideologi Liberalisme-Kapitalisme dan dengan ajaran HAM berdasarkan Filsafat Idealisme Murni (Hegel) yang dianut ideologi marxisme-komunisme-atheisme; perhatikan skema terlampir;
HAM BERDASARKAN FILSAFAT PANCASILA
(Asas Keseimbangan HAM dan KAM)
Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM)
Kewajiban Asasi Manusia (KAM)
HAM berdasarkan filsafat Pancasila
(1 - 7), termasuk HAKI dilandasi asas KAM:
1. Kewajiban mengakui dan menerima bahwa Allah Yang Maha Esa adalah Maha dan Sumber alam semesta, termasuk manusia.
2. Kewajiban mengakui dan menerima Kedaulatan Allah Yang Maha Berdaulat (Kuasa) atas semesta, termasuk nasib manusia.
3. Kewajiban berkhidmat (berterima kasih/bersyukur) kepada Allah Yang Maha Rahman (dan mencintai Allah dan agama yang diamanatkan-Nya).
4. Kewajiban setia dan bangga kepada bangsa negaranya; kewajiban setia ideologi dan konstitusi.
5. Kewajiban bela negara, dan membayar pajak.
1. Hak Hidup = Life
2. Hak Kemerdekaan = Liberty
3. Hak Milik = Property
+
1. Hak Pribadi (Personal rights) = hak hidup, beragama, berkeluarga (cinta).
2. Hak Ekonomi (Economical rights) = hak memiliki, bekerja dan usaha, hidup-sejahtera, kontrak kerja.
3. Hak Hukum (Legal rights) = hak mendapat kewarganegaraan, hak mendapat keadilan, hak membela diri, praduga tak bersalah.
4. Hak Politik (Political rights) = hak berserikat-berkumpul, menyatakan pendapat lisan & tertulis, hak memilih & dipilih, hak suaka politik.
5. Hak Sosial-budaya (Social-cultural rights) = hak mendapat & memilih pendidikan, hak menikmati seni, hak cipta (HAKI), hak menikmati mode.
Asas HAM dan Substansi HAM di atas, adalah pokok-pokok ajaran HAM berdasarkan teori Hukum Alam (Natural theory) yang dianut negara Barat (liberalisme-kapitalisme)
HAM berdasarkan filsafat Pancasila (meliputi asas fundamental 1 - 7) dijiwai dan dilandasi asas keseimbangan HAM dan KAM sebagai asas moral sistem filsafat Pancasila yang beridentitas theisme-religious.
Skema 6 (MNS, 2000: 85 – 98)
HAM BERDASARKAN FILSAFAT PANCASILA
(DALAM BANDINGAN DENGAN: TEORI NATURAL LAW & TEORI HEGEL)
Allah Maha Pencipta Semesta, termasuk umat manusia,
Allah Yang Maha Berdaulat dan Maha Pengayom
(Maha Rahman dan Rahim)
HAM = ANUGERAH untuk disyukuri, dinikmati
Hak hidup, sekaligus sebagai AMANAT
Kemerdekaan, (= Kewajiban Asasi Manusia/KAM)
Hak Milik
Asas HAM seimbang dengan KAM
NKRI sebagai Sistem Negara Berkedaulatan Rakyat, dan
Sistem Negara Hukum (Rechtsstaat)
HEGEL THEORY
Sumber HAM = Tuhan (God)
Life, Liberty & Property
For humankind, collectivity, State (Theocratism, Etatism) for State as Represents of God Idea.
-------------------------------------
Dijiplak dan diterapkan Karl Marx dalam Sistem Kedaulatan Negara (Etatisme, Atheisme, Totalitarianisme)
NATURAL LAW
Sumber HAM = Alam Semesta
Life
Liberty
Property
For Men as Individuality
Ditegakkan dalam sistem demokrasi liberal – kapitalisme:
Individualisme, Secularisme, Pragmatisme
(MNS, 1983 – 1993; 2003)
skema 7
Catatan:
Dalam filsafat Islam, sesungguhnya HAM (hidup, kemerdekaan dan hak milik) sebagai anugerah “hanyalah” untuk manusia secara universal. Martabat mulia dan agung manusia, pada hakikatnya berwujud integritas keimanan sebagai martabat kerokhanian manusia. Keimanan (dan ketakwaan) inilah sesungguhnya yang manjadi mahkota dan integritas kemuliaan martabat manusia di hadapan Maha Pencipta dan Maha Berdaulat Jadi, kategori keimanan adalah anugerah dan amanat khusus bagi pribadi manusia yang setia dengan komitmen kerokhaniannya, sebagaimana dimaksud (Q 7: 172; dan 49: 17; 51: 56).
Sesungguhnya, hakekat HAM dalam asas keseimbangan dengan HAM ialah kemuliaan martabat manusia jasmani-rohani, dan dunia-akhirat. Hakekat demikian menjamin martabat HAM yang hidup dengan kerohaniannya dalam alam keabadian (akhirat), yang dipercaya umat beragama (sekaligus sebagai pengamalan Dasar Negara Pancasila, sila I dan II).
*
Selasa, 01 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar