PEMBAHASAN
1. Syirkah
1.1 Pengertian Syirkah
Syirkah menurut bahasa berarti percampuran. Sedangkan menurut istilah syirkah berarti kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Landasan hukum syirkah terdapat dalam Al Quran surat 38 ayat 34 yang artinya adalah “ Sesungguhnya kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian dari mereka itu berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal shaleh, dan amat sedikitlah mereka ini.” Dan dalam sabda Rasulullah yang artinya “ Aku ini ketiga dari dua orang yang berserikat, selama salah seorang mereka tidak mengkhianati temannya. Apabila salah seorang telah berkhianat terhadap temannya, aku keluar dari antara mereka.”
1.2 Rukun Syirkah dan Syaratnya
Rukun syirkah adalah adanya wab dan qabul.
Syarat-syarat syirkah menurut Hanafiyah adalah:
1. Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun yang lainnya. Dalam hal ini terdapat dua syarat, yaitu:
· Yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan.
· Yang berkenaan dengan keuntungan yaitu pembagian keuntungan yang elas dan diketahui orang pihak-pihak yang bersyirkah.
2. Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal ( harta ) dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu:
· Bahwa modal yang dijadikan objek akad syirkah adalah dari alat pembayaran ( nuqud ).
· Yang dijadikan modal ( harta pokok ) ada ketika akad syirkah dilakukan.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang bertalian dengan orang yang melakukan akad adalah merdeka, baligh dan pintal.
Syarat-syarat Syirkah menurut Idris Ahmad adalah:
1. Mengeluarkan kata-kata yang menunjukkan izin masing-masing anggota serikat kepada pihak yang akan mengendalikan harta itu.
2. Anggota serikat itu saling mempercayai, sebab masing-masing mereka adalah yang lain.
3. Mencampukan harta sehingga tidak dapat dibedakan hak masing-masing, baik berupa mata uang maupun bentuk yang lain.1
1.3 Macam-macam Syirkah
1. Syirkah Amlak
Ialah bahwa lebih dari satu orang memiliki suatu jenis barang tanpa akad. Adakalanya bersifat ikhnari atau jabari.
2. Syirkah Uqud
Ialah bahwa dua orang atau lebih melakukan akad untuk bergabung dalam suatu kepentingan harta dan hasilnya berupa keuntungan. Rukunnya adalah adanya ijab dan qabul. Hukumnya menurut mazhab hanafi membolehkan semua jenis syirkah apabila syarat-syarat terpenuhi.
Macam-macam Syirkah Uqud adalah:
a) Syirkah Inan, adalah persekutuan dalam urusan harta oleh dua orang bahwa mereka memperdagangkan dengan keuntungan dibagi dua
b) Syirkah Mufawadhah, adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat:
· Samanya modal masing-masing
· Mempunyai wewenang bertindak yang sama
· Mempunyai agama yang sama
· Bahwa masing-masing menjadi si penamin lainnya atas apa yang dibeli dan yang dijual.
Syirkah baru dikatakan berlaku jika masing-masing berakad untuk itu. Dan sifat-sifat syirkah Mufawadhah ini menurut Malik adalah bahwa tiap-tiap partner menegosiasikan temannya akan tindakannya, baik waktu adanya kehadiran partner atau tidak.
c) Sirkah Wujuh, adalah bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal.
d) Syirkah Abdan, adalah bahwa dua orang berpendapat untuk menerima pekerjaan, dengan ketentuan upah yang mereka terima dibagi menurut kesepakatan. Argumentasi yang memperbolehkan syirkah ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ubaidah dari Abdullah yaitu “ Aku dan Amar serta Said pernah bersyirkah dalam memperbolehkan perolehan perang badar, lalu Said dating mambawa dua orang tawanan, sedang aku dan Amar tak membawa apa-apa.”2
1.4 Mengakhiri Syirkah
1. Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak yang lain.
2. Salah satu pihak kehilangan kecakapan untuk mengolah harta.
3. Salah satu pihak meninggal dunia.
4. Modal para anggota syirkah lenyap sebelum dibelanjakan atas nama syirkah.
2. Mudaharabah
2.1 Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata al-dharb yang artinya bepergian atau berjalan untuk berdagang, sedangkan menurut istilah yang dikemukakan oleh para ulama yaitu:
a. Menurut para Fuqaha, mudharabah ialah akad antara dua belah pihak saling menanggung, salah satu pihak menyarankan hartanya kepihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan.
b. Menurut Hanafiyah, mudharabah adalah memandang tujuan dua pihak yang berakad yang serikat dalam keuntungan karena harta diserahkan kepada yang lain dan yang lain mempunyai jasa mengelola harta tersebut.
c. Menurut Malikiyah, mydharabah adalah akad perwakilan, dimana pemiliki harta mengeluarkan hartanya kepada yang lain untuk diperdagangkan dengan pembayaran yang ditemukan.
2.2 Rukun dan Syarat Mudharabah
Menurut syah’iah rukun-rukun mudharabah ada enam, yaitu:
1. Pemilik barang yang menyerahkan barang-barangnya
2. Orang yang bekerja yaitu mengelola barang yang diterima dari pemilik barang
3. Aqad mudharabah
4. Mal ( harta pokok/modal )
5. Amal ( pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba )
6. Keuntungan
2.3 Syarat-syarat mudharabah
a. Modal/barang yang diserahkan ini berbentuk uang tunai
b. Modal harus diketahui dengan jelas
c. Keuntungannya harus jelas persentasenya
d. Melafazkan ijab dari pemilik modal
2.4 Pembatalan Mudharabah
1. Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah
2. Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad.
3. Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah satu dari pemilik mudharabah meninggal dunia, maka mudharabah batal.
3. Musaqah
3.1 Pengertian Musaqah
Musaqah berasal dari kata al-saqa, yaitu seseorang yang bekera mengurus pohon tamar, anggur, atau pohon-pohon lainnya supaya mendatangkan kemaslahatan, dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurusnya sebagai imbalan. Sedangkan menurut syafi’iyah musaqah yaitu memberikan pekerjaan orang yang memiliki pohon tamar dan anggur kepada orang lain untuk kesengangan keduanya dengan menyiram, memelihara, dan menjaganya dan pekera tersebut memperoleh bagian tertentu dari buah yang dihasilkan pohon-pohon tersebut.
3.2 Rukun dan Syarat Musaqah
a. Rukun Musaqah yaitu ijab dan qabul
b. Syarat-syarat Musaqah:
1. Bahwa pohon yang dimusaqahkan diketahui dengan jalan melihat atau memperkenalkan sifat-sifat yang tidak bertentangan dengan kenyataan pohonnya.
2. Masa yang diperlukan ini deketahui dengan jelas.
3. Akan diketahui sebelum nampah baiknya buah atau hasil
4. Imbalan yang diterima oleh penggarap buah diketahui dengan jelas.3
3.3 Tugas Penggarap
Kewajiban musaqi menurut Imam Nawawi adalah mengerjakan apa saja yang dibutuhkan pohon-pohon dalam rangka pemeliharaannya untuk mendapatkan buah.
4. Muzara’ah dan Mukharabah
4.1 Pengertian Muzara’ah dan Mukharabah
Menurut bahasa al-muzara’ah yang berarti thaih al-zul’ah ( melemparkan tanaman ), maksudnya adalah modal. Muzara’ah dan mukharabah memiliki makna yang berbeda, yang dikemukakan oleh beberapa ulama, yaitu menurut Hanafiyah muzara’ah ialah akan untuk bercocok tanam dengan sebagian yang keluar dari bumi, sedangkan mukharabah menurut nash al-syafi’I ialah menggarap tanah dengan apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut.
Mukharabah dan muzara’ah memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya ialah pemilik tanah menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dikelola dan perbedaannya ialah terletak pada modal, jika modal berasal dari pengelola, maka disebut mukharabah dan bila dikeluarkan dari pemilik tanah maka disebut muzara’ah.
4.2 Rukun dan Syarat Muzara’ah dan Mukharabah
Secara umum rukun dari muzara’ah dan mukharabah ialah akad ( ijab/qabul ) dan menurut Hanafiyah ada empat, yaitu tanah, perbuatan pekerja, modal dan alat-alat untuk menanam.
Syarat-syaratnya ialah:
1. Harus berakal
2. Penentuan macam apa saja yang akan ditanam
3. Bagian masing-masing harus disebutkan jumlahnya ketika akad dan hasil adalah milik bersama
4. Tanahnya dapat ditanami dan diketahui batasnya.
4.3 Hikmah Muzara’ah dan Mukharabah
Muzara’ah dan mukharabah diisyaratkan untuk menghindari adanya pemilik hewan ternak yang kurang bias dimanfaatkan karena tidak ada tanah untuk dikelola dan menghindari tanah yang uga dibiarkan tidak dikelola karena tidak ada yang mengelolanya.
Kamis, 10 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar